Kamis, 14 Juni 2012

musyawarah dalam pandangan islam


BAB I
PENDAHULUAN 
A.    Latar belakang
            Mampu mengambil keputusan dengan baik adalah pembebasan diri yang sangat tepat di dalam kehidupan ini, tidak dapat di pungkiri bahwa manusia hidup tidak terhindar dari masalah dan mereka di tuntut untuk menyelesaikannya. Pada sisi lain, adanya kesulitan dalam mengambil keputusan merupakan hal yang wajar bahkan bisa menimbulkan kesukaran-kesukaran terhadap keputusan itu sendiri yang menyangkut seluruh aspek kehidupan khususnya di bidang manajemen karena dalam suatu lingkup manajemen tidak dapat terlepas dari suatu permasalahan.
            Merupakan sifat kodrati manusia jika seseorang tidak dapat hidup secara individual karena manusia adalah zon politicon yaitu makhluk social yang saling membutuhkan antara satu dengan yang lainnya. Dalam agama islam telah diajarkan bahwa menyelesaikan permasalahan tidak harus dengan emosi atau atas kehendak sendiri melainkan dengan jalan musyawarah. Begitupun dalam manajemen seorang pemimpin harus mampu bertanggung jawab dalam menyelasaikan persoalan di dalam perusahaannya, dengan bermusyawarah manusia akan dapat bertukar fikiran dan saling berargumen untuk mencari solusi yang tepat dan membawa maslahat bagi semua orang. Dalam makalah ini akan di bahas bagaimana seharusnya menyelesaikan persoalan dengan jalan musyawarah, dengan dalil dari ayat Al-Qur’an dan Hadist.     

B.     Rumusan masalah
1.      Apa pengertian dari Musyawarah?
2.      Bagaimana musyawarah dalam menyelesaikan persoalan ?
3.      Tujuan dari musyawarah? 
BAB II
PEMBAHASAN 
A. Teks hadist
1)      Hadist dari Al Adabun Nabawi :

عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَ ةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَا لَ : قَا لّ رَسُوْ لُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اَلْمُسْتَشَا رُ مُؤْ تَمَنٌ.  (روا ه التر مذ ي و ابو داوود).
Artinya :
Dari Abu Hurairah ra. Berkata  : Rasulullah SAW bersabda “ Musyawarah adalah dapat di percaya.” (HR. At tirmidzi dan Abu daud)
2)      Hadist dari Shahih Bukhari :

حَدَ ثَنَا الْاُوْسِيِ حَدَثَنَا إِبْرَا هِيْمَ بِنْ سَعِدْ عَنْ صَالِحِ عَنْ اِبْنِ شِهَابُ حَدَّثَنِيْ عُرْوَةَ وَاِبْنِ الْمُسَيَّبِ وَعَلْقَمَةَ اْبنِ وَقَاصُ وَعُبَيْدِاللِه عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ ا اللهُ عَنْهَا حِيْنَ حَوْلَهَا أَهْلُ الْإِفْكِ قَالَتْ : وَدَعَا رَسُوْلُ اللهِ ص.م. عَلِيُ ابْنُ اَبِي طَالِبِ وَاُسَامَة اْبنِ زَيْدِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا حِيْنَ اسْتَلْبَثَ الْوَ حْيَ يَسْأَلَهُمَا وَهُوَ يَسْتَشِيْرَهَا فِي فِرَاقِ أَهْلِهِ فَاَمَّا أُسَامَةَ فَأَشَارَ بِا اَّلذِيْ يَعْلَمُ مِنْ بَرَاءَةِ اَهْلِهِ وَاَمَّا عَلِي فَقَاَل :لَمْ يِضَيِّقِ اللهَ عَلَيْكَ وَالّنِسَاءَ سِوَاهَا كَثِيْرٌ وَسَلِ الْجَارِيَةَ تَصْدُقْكَ فَقَالَ :هَلْ رَاَيْتِ مِنْ شَيْءٍ يَرِيْبُكِ قَالَتْ : مَا ّرأَيْتُ أَمْرًا أَكْثَرُ مِنْ اَنَّهَا جَاِريَةُ حَدِيْثَةُ السِّنِّ تَنَاُم عَنْ عَجِيْنُ أَهٌلِهَا فَتَأْتِيْ الدَاجِنُ فَتَأْكُلُهُ فَقَامَ عَلَى الْمِنْبَرِ فَقَالَ : يَا مَعْشَرَ الْمُسْلِمْينَ مَنْ يُعْذِرَنِي مِنْ رَجُلٍ بَلَغَنِيْ أَذَاهُ فِي أَهْلِي وَاللهُ مَا عَلِمْتُ اِلَى أَهْلِي إِلَّا خَيْرًا فَذَكَرَ بَرَاءَةُ عَائِشَة َوَقَالَ أَبُوْ أُسَامَةَ عَنْ هِشَامِ.
Artinya :
            “Telah menceritakan kepada kami Al Uwaisi, telah bercerita Ibrahim bin Su’aid, dari sholeh, dari Ibnu Shihab telah bercerita kepadaku ‘Urwah dan ibnu Musayyab dan Alqomah ibn Waqas, dan Ubaidillah dari Aisyah r.a. ketika berkata kepadanya orang yang suka berbohong dan ia berkata :  dan Rasulullah mengajak Ali bin Abi Thalib dan Usamah bin Zaid r.a. ketika memakai wahyu dan menannyakan kepada mereka, dan dia bermusyawarah dengan mereka atas perbedaan di dalam keluarganya, maka Usamah bermusyawarah dengan yang di pelajari dari kebebasan keluarganya. Maka Ali berkata : Allah tidak mempersempit bagimu dan perempuan melainkan wanita yang banyak, dan beramal jariyah maka Dia akan mempercayaimu. Usamah berkata : Apakah kamu tidak melihat sesuatu yang membuat kamu ragu? Aisyah menjawab : aku tidak pernah melihat suatu perkara yang lebih dari pembantu yang berusia muda tidur di samping adonan roti keluarganya maka datang seorang yang bersikap jinak dan memakannya. Maka Rasul berdiri di atas mimbar seraya bersabda : Wahai golongan orang muslim barang siapa yang memberi alasan yang berlebih-lebihan kepadaku dari laki-laki maka datang celaan dalam keluargaku dan Allah tidak mengetahui dari keluargaku melainkan hanya kebaikannya. Maka Aisyah mengingat kebebasan itu, dan Abu Usamah berkata dari Hisyam.
B.Penjelasan Hadits 
1.      pengertian musyawarah
Secara bahasa syûrâ bisa berarti mengambil, melatih, menyodorkan diri, dan meminta pendapat atau nasihat; atau secara umum, asy-syûrâ artinya meminta sesuatu. Kata ( شور )  Syûrâ terambil dari kata ( شاورة- مشاورة- إستشاورة) menjadi شورى )  ) Syûrâ. Kata Syûrâ bermakna mengambil dan mengeluarkan pendapat yang terbaik dengan menghadapkan satu pendapat dengan pendapat yang lain. Dalam Lisanul ‘Arab berarti memetik dari serbuknya dan wadahnya  Kata ini terambil dari kalimat (شرلت العس) saya mengeluarkan madu dari wadahnya. Berarti mempersamakan pendapat yang terbaik dengan madu, dan bermusyawarah adalah upaya meraih madu itu dimanapun ia ditemukan, atau dengan kata lain, pendapat siapapun yang dinilai benar tanpa mempertimbangkan siapa yang menyampaikannya. Musyawarah dapat berarti mengatakan atau mengajukan sesuatu. Kata musyawarah pada dasarnya hanya digunakan untuk hal-hal yang baik, sejalan dengan makna dasarnya. Sedangkan menurut istilah fiqh adalah meminta pendapat orang lain atau umat mengenai suatu urusan. Kata musyawarah juga umum diartikan dengan perundingan atau tukar pikiran. Perundingan itu juga disebut musyawarah, karena masing-masing orang yang berunding dimintai atau diharapkan mengemukakan pendapatnya tentang suatu masalah yang dibicarakan dalam perundingan itu.
Sedangkan menurut istilah sebagaimana dikemukaan oleh Ar-Raghib Al-Ashfahani:
وَالْمُشَاوَرَةُ: اِسْتِخْرَاجُ الرَّأْىِ بِمُرَاجَعَةِ الْبَعْضِ إِلَى الْبَعْضِ
(الراغب : ۲۷۰)
Dari pengertian itu dapat disimpulkan, syura artinya memusyawarahkan perbedaan-perbedaan pendapat atas sesuatu untuk melahirkan kebaikan dan kebenaran yang ada di dalamnya.
Sedangkan dalam KBBI musyawarah berarti pembahasan bersama dengan maksud mencapai keputusan atas penyelesaian masalah (KBBI:768).
Makna hadist di atas adalah bahwa musyawarah dapat di percaya bagi orang yang ikut serta dalam musyawarah tersebut, maka jika musyawarah itu tidak murni dan terdapat ketidak ikhlasan dalam mengikuti musyawarah itu hanyalah sebuah penghianatan atau ketidak jujuran. Dalam menghadapi permasalahan perlu adanya pertimbangan yang matang, dan hati yang ikhlas maka sesungguhnya mereka yang melakukan musyawarah adalah orang-orang yang mengharap kebaikan dan mengambil manfaat dari musyawarah tersebut.[1] 
2.Dalil Al-Qur’an dan Al Hadist yang menjelaskan tentang musyawarah
1)      Surat Al-Baqarah ayat 233:
فَإِنْ أَرَادَا فِصَالا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا (البقرة: ٢٣٣ )
   Artinya: “Apabila keduanya (suami istri) ingin menyapih anak mereka (sebelum dua tahun) atas dasar kerelaan dan permusyawarahan antara mereka. Maka tidak ada dosa atas keduanya”. (QS. Al-Baqarah: 233)
            Ayat ini membicarakan bagaimana seharusnya hubungan suami istri saat mengambil keputusan yang berkaitan dengan rumah tangga dan anak-anak, seperti menceraikan anak dari menyusu ibunya. Didalam menceraikan anak dari menyusu ibunya kedua orang tua harus mengadakan musyawarah, menceraikan itu tidak boleh dilakukan tanpa ada musyawarah, seandainya salah dari keduanya tidak menyetujui, maka orang tua itu akan berdosa karena ini menyangkut dengan kemaslahan anak tersebut. Jadi pada ayat di atas, Alquran memberi petunjuk agar setiap persoalan rumah tangga termasuk persoalan rumah tangga lainnya dimusyawarahkan antara suami istri.
3)      Surat Ali ‘Imran ayat 159 :

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الأمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ (ال عمران: ١٥٩ )
Artinya:
 “Maka disebabkan rahmat Allahlah, engkau bersikap lemah lembut terhadap mereka. Seandainya engkau bersikap kasar dan berhati keras. Niscaya mereka akan menjauhkan diri dari sekelilingmu. Kerena itu, maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan tertentu. Kemudian apabila engkau telah membulatkan tekad, bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya”. (QS. Ali ‘Imran: 159)
4)      Hadist dari Hasan ra

عَنِ الْحَسَنِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: قَدْ عَلَمَ اللهُ أَنَّهُ مَا بِهِ إِلَيْهِمْ حَاجَةُ, وَلَكِنَّهُ أَرَادَ أَنْ يُسْتَنَ بِهِ مِنْ بَعْدِه. وَعَنْ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ    ( ما تشا ور قوم قط إلا هدوا لأرشد أمرهم ))
           
            “Hadtis yang diriwayatkan dari hasan semoga ridha Allah darinya: Allah sungguh mengetahui apa yang mereka butuhkan dan tetapi yang ia inginkan enam puluh orang. Dan dari Nabi saw: (suatu kaum memadai dalam bernusyawarah tetang sesuatu kecuali mereka ditunjuki jalan yang lurus untuk urusan mereka).
5)      Hadits dari Imam Ahmad     
 قَالَ رَسُوْلُ اللهَ صَلىّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلّمَ لِآ بِى بَكْرِ وَ عُمَرَ: لَوِاجْتَمَعْنَمَا فِى مَشُوْرَةِ مَااخْتَلَفْتُكُمَا (ر. أحمد)
            Telah bersabda Rasulullah SAW. Kepada Abu Bakar dan Umar : “Apabila kalian berdua sepakat dalam musyawarah, maka aku tidak akan menyalahi kamu berdua.”  (HR. Ahmad)
6)      Hadist dari Ibnu Majjah
 إِذَا اسْتَشَا أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيَسَرَّ عَلَيْهِ (ابن ماجه)        
            Apabila salah seorang kamu meminta bermusyawarah dengan saudaranya, maka penuhilah. (HR. Ibnu Majah) 
3.      musyawarah dalam manajemen
 Kewajiban para pemimpin untuk mengambil keputusan berdasarkan musyawarah adalah hal yang sangat urgen. Karena keputusan seorang pemimpin akan sangat mempengaruhi stabilitas wilayah yang dipimpinnya. Seorang pemimpin harus meniru ratu Bilqis, yang mana ia tidak pernah mengeluarkan kebijakan tanpa adanya pertemuan untuk melakukan musyawarah terlebih dahulu. Seperti dalam firman Allah SWT Q.S. an-Naml: 32
Dalam Al-Qur’an telah di sebutkan bahwa perintah untuk bermusyawarah tertuju kepada Rasulullah dalam surat Ali ‘imran ayat 159, namun para ahli mufassirin sepakat bahwa orang yang di minta untuk bermusyawarah adalah semua orang. Dengan alasan bila Nabi saja di minta untuk bermusyawarah apalagi ummatnya. Nabi adalah orang yang ma’sum yaitu terpelihara dari dosa dan kesalahan tetapi masih di perintah untuk bermusyawarah tentu saja sebagai ummat beliau sudah sepatutnya untuk melaksanakan musyawarah ketika menemui suatu permasalahan.[2] 
Di kaitkan dengan masalah manajemen, bila dalam suatu perusahaan atau sebuah manajemen terjadi permasalahan maka sebagai seorang pemimipin harus mmampu menyimpulkan jenis permasalahan yang terjadi itu dengan cepat, dan mampu menyelesaikan permasalahan tersebut tanpa adanya kesimpang siuran antara manajer dengan karyawannya atau dengan anggota. Dengan mengadakan rapat sebagai jalan untuk menemukan ujung permasalahan yang di hadapi dan di musyawarahkan sesuai dengan ketentuan agama. Manusia tidak bisa hidup menyendiri tanpa interaksi dengan orang lain dalam berbagai peristiwa dan waktu. Interaksi manusia seperti ini selalu akan mempengaruhi sikap seorang dalam menyelesaikan masalah, seorang dalam menyelesaikan konflik memiliki tiga jenis sikap sesuai dengan pengaruh-pengaruh eksternal dan sikap manusia itu sendiri.[3] ketiga sifat tersebut adalah :
§  Sikap tegas (afirmatif), yaitu mengungkapkan segala ide, perasaan dan kebutuhan secara jujur dan amnah serta memakai cara langsung tanpa melanggar hak-hak orang lain dan sikap ini di nilai positif
§  Sikap lembek, yaitu ketidak mampuan untuk mengungkapkan segala ide, perasaan dan kebutuhan secara jujur dan amanah serta memakai cara langsung
§  Sikap agitatif, yaitu sikap yang tidak memperhatikan ide, perasaan dan kebutuhan orang lain sehingga seting melkai pihak lain baik secara fisik, emosi maupun kata-kata. Sikap ini adalah sikap yang paling negative di bandingkan sikap sebelumnya 
Suksesnya suatu keputusan berasal dari dasar pihan kita sebenarnya, ini akan menimbulkan kepuasan karena berasaldari keinginan kita sendiri. Sebaliknya jika hasil keputusan karena terpaksa misalnya karena balas dendam, kecewa, hilangnya perasaan, semua ini tidak akan membawa kepuasan tersendiri.[4] Dalam mengambil keputusan tahap pertama adalah mencapai keputusan yang di kehendaki baru melaksanakan dalam kenyatan yang sebenarnya, hal yang penting dalam mengambil keputusan adalah menerima apa adanya dan pengenalan terhadap diri sendiri dan kepentingan bersama.
Bermusyawarah berarti berhubungsn dengan orang lain dan ada pesan didalamnya, maka kedua hal ini saling berhubungan dan berkaitan. Komunikasi membantu proses berjalannya suatu musyawarah. Ada sumber, pesan, media, serta penerima pesan yang sudah bersiap juga untuk memberikan feedback.[5] 
Dalam menyelesaikan persoalan di perlukan komunikasi yang baik di dalam permusyawarahan, karena keputusan yang baik akan di dapat setelah meleksanakan musyawarah. Namun ada beberapa aspek yang mempengaruhi komunikasi, suatu komunikasi dapat berjalan dengan baik dan mencapai tujuan dari komunikasi bergantung pada aspek berikut ini[6] :
1.      Aspek bahasa
·         Bahasa yang di pakai harus sesuai dengan kondisi komunikan baik dalam hal karakter, sifat, pengalaman dan skill mereka
·         Bahasa yang di pakai harus mudah, sederhana, dan tidak mengandung istilah yang sulit di pahami
·         Baha ynag digunakan harus jelas sehingga tidak mengandung banyak penafsiran
·         Setiap individu harus menggunkan bahasa yang tepat baik secara formal maupun informal, baik secara tertulis maupun tidak tertulis
2.      Aspek intelektual dan social
·         Menghindari bahasa yang tidak pada tempatnya
·         Mencermati aspek adat dan tradisi yang berkembang dalam suatu  lingkup kehidupan
3.      Aspek kemanusiaan
·         Harus bersikap jujur dan ikhlas dalam berkomunikasi
·         Memerhatikan amanah ketika mendapatkan pesan dengan tidak menambahi atau menguranginya
·         Cermat menganalisis segala masslah yang timbul dari penerapan penerapan teknologi terutama penggunaan visual dan audio vsual dalam meyampaikan informasi 
      Saat ini musyawarah selalu dikait-kaitan dalam dunia politik dan demokrasi. Bahkan hal tersebut tidak dapat dipisahkan, pada prinsipnya musyawarah adalah bagian dari demokrasi, dalam demokrasi pancasila penentuan hasil dilakukan dengan cara musyawarah mufakat dan jika terjadi kebuntuan yang berkepanjangan barulah dilakukan votting, jadi demokrasi tidak sama dengan votting. Cara votting cenderung dipilih oleh sebagian besar negara demokrasi karena lebih praktis, menghemat waktu dan lebih simpel daripada musyawarah yang berbelit-belit, itulah sebabnya votting cenderung identik dengan dengan demokrasi padahal votting sebenarnya adalah salah satu cara dalam mekanisme penentuan pendapat dalam sistem demokrasi.[7] 
4.      Subyek musyawarah dan Musyawarah di zaman Nabi
            Dalam tafsir Almaraghi telah di sebutkan bahwa orang yang berhak untuk mengikuti musyawarah adalah orang yang berlaku adil dan mempunyai ilmu. Mampu menguasai materi dan memilki peran serta dalam musyawarah tersebut. di masa Rasulullah, beliau pernah melaksanakan musyawarah di saat terjadiya perang uhud.
            Dalam surat Ali Imran ayat 160 disebutkan sebagai fa’fu anhum (maafkan mereka). Maaf secara harfiah, bearti “menghapus”. Memaafkan adalah menghapuskan bekas luka dihati akibat perilaku pihak lain yang tidak wajar. Ini perlu, karena tiada musyawarah tanpa pihak lain, sedangkan kecerahan pikiran hanya hadir bersamaan dengan sinarnya kekeruhan hati.
            Disisi lain, orang yang bermusyawarah harus menyiapkan mental untuk selalu memberi maaf. Karena mungkin saja ketika bermusyawarah terjadi perbedaan pendapat, atau keluar kalimat-kalimat yang menyinggung perasaan orang lain. Dan bila hal-hal itu masuk kedalam hati, akan mengeruh pikiran, bahkan boleh jadi akan mengubah musyawarah menjadi pertengkaran. Itulah kandungan pesan fa’fu anhum
Asbabun-Nuzul dari ayat ini adalah pada waktu kaum muslimin mendapatkan kemenangan dalam perang Badar, banyak orang-orang musyrikin yang menjadi tawanan perang. Untuk menyelesaikan masalah itu Rasulullah SAW mengadakan musyawarah dengan Abu Bakar Shiddik dan Umar Bin Khattab. Rasulullah meminta pendapat Abu Bakar tentang tawanan perang tersebut. Abu Bakar memberikan pendapatnya, bahwa tawanan perang itu sebaiknya dikembalikan keluarganya dengan membayar tebusan. Hal mana sebagai bukti bahwa Islam itu lunak, apalagi kehadirannya baru saja. Kepada Umar Bin Khattab juga dimintai pendapatnya. Dia mengemukakan, bahwa tawanan perang itu dibunuh saja. Yang diperintahkan membunuh adalah keluarganya. Hal ini dimaksudkan agar dibelakang hari mereka tidak berani lagi menghina dan mencaci Islam. Sebab bagaimanapun Islam perlu memperlihatkan kekuatannya di mata mereka. Dari dua pendapat yang bertolak belakang ini Rasulullah SAW sangat kesulitan untuk mengambil kesimpulan. Akhirnya Allah SWT menurunkan ayat ini yang menegaskan agar Rasulullah SAW berbuat lemah lembut. Kalau berkeras hati mereka tidak akan menarik simpati sehingga mereka akan lari dari ajaran Islam. Ayat ini diturunkan sebagai dukungan atas pendapat Abu Bakar Shiddik. Di sisi lain memberi peringatan kepada Umar Bin Khattab. Apabila dalam permusyawahan pendapatnya tidak diterima hendaklah bertawakkallah kepada Allah SWT. Sebab Allah sangat mencintai orang-orang yang bertawakkal. Dengan turunnya ayat ini maka tawanan perang itupun dilepaskan sebagaimana saran Abu Bakar.  
Rasulullah juga bermusyawarah dengan para sahabatnya pada waktu menghadapi perang Badar dengan menawarkan idenya untuk menghadang kafilah Musyrikin Quraisy yang kembali dari Syam ide tersebut disepakati oleh para sahabat dengan kata-kata yang meyakinkan. Mereka berkata “Ya Rasulullah, sekiranya engkau mengajak kami berjalan menyebrangi lautan ini, tentu kami akan kami lakukan dan sekali-kali tidaklah kami akan bersikap seperti Kaum Musa yang berkata kepada Nabinya, pergilah engkau bersama Tuhanmu berperang, sedang kami akan tetap tinggal disini. Dalam masalah peperangan dan sebagainya yang tidak ada diturunkan nash tentang hal itu untuk mengeluarkan pendapat, memperbaiki diri dan mengangkat kekuasaan mereka.
5.      tujuan dan manfaat musyawarah
Musyawarah, mengandung banyak sekali manfaatnya. Diantaranya adalah sebagai berikut [8]:
1. Melalui musyawarah, dapat diketahui kadar akal, pemahaman, kadar kecintaan, dan keikhlasan terhadap kemaslahatan umum
2. Sesungguhnya akal manusia itu bertingkat-tingkat, dan jalan nalarnyapun berbeda-beda. Oleh karena itu, di antara mereka pasti mempunyai suatu kelebihan pandangan disbanding yang lain (dan sebaliknya), sekalipun di kalangan para pembesar.
3. Sesungguhnya pendapat-pendapat dalam musyawarah diuji keakuratannya, . Setelah itu, dipilihlah pendapat yang sesuai (baik dan benar)
4. Di dalam musyawarah, akan tampak bersatunya hati untuk mensukseskan suatu upaya dan kesepakatan hati. Dalam hal itu, memang, sangat diperlukan untuk suksesnya masalahnya masalah yang sedang dihadapi.
            Dalam bukunya djoko sutopo pun berpendapat sama atas manfaat atau faedah dari musyawarah yaitu untuk bertukar fikiran serta menguji suatu pendapat yang layak dan patut untuk di ambil sebagai keputusan. Dalam musyawarah berupaya untuk menyatukan gagasan yang keluardari pemikiran banyak orang. 

BAB III
KESIMPULAN

A. Kesimpulan
 Dari uraian di atas dapat disimpulkan, syura artinya memusyawarahkan perbedaan-perbedaan pendapat atas sesuatu untuk melahirkan kebaikan dan kebenaran yang ada di dalamnya. Nabi juga pernah melaksanakan musyawarah pada saat akan perang uhud melawan kafir Quraisy, beliau merundingkan bagaimana strategi untuk melawan kafir Quraisy.
Musyawarah mengandung banyak faedah antara lain :
 1. Melalui musyawarah, dapat diketahui kadar akal, pemahaman, kadar kecintaan, dan keikhlasan terhadap kemaslahatan umum
2. Sesungguhnya akal manusia itu bertingkat-tingkat, dan jalan nalarnyapun berbeda-beda. Oleh karena itu, di antara mereka pasti mempunyai suatu kelebihan pandangan disbanding yang lain (dan sebaliknya), sekalipun di kalangan para pembesar.
3. Sesungguhnya pendapat-pendapat dalam musyawarah diuji keakuratannya, . Setelah itu, dipilihlah pendapat yang sesuai (baik dan benar)
4. Di dalam musyawarah, akan tampak bersatunya hati untuk mensukseskan suatu upaya dan kesepakatan hati. Dalam hal itu, memang, sangat diperlukan untuk suksesnya masalahnya masalah yang sedang dihadapi. B.   Saran
            Dalam melaksanakan musyawarah di anjurkan untuk dapat menahan amarah dan nafsu dalam menghadapi berbagai argument yang mungkin tidak sependapat dengan argument yang kita keluarkan, seperti telah di jelaskan dalam surat Ali imran bahwa kita harus saling memaafkan dalam musyawarah dan saling menghargai pendapat orang lain. 

DAFTAR PUSTAKA
           
Departemen Pendidikan Nasional. 2002. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Djoko Soetopo. 1987. faedah musyawarah, yogyakarta: pustaka pelajar.
            Habermas Jurgen. 2009. Demokrasi komunikasi. Yogyakarta. Kanisius.
Muhamad fathi. 2006. Menjadi manajer sukses. Bandung : Syamil Cipta Media.
            Tafsir Al Maraghi juz. 3
            Theodore Isaac Rubin, MD. 1993. Delapan strategi keputusan yang efektif. Semarang : Dahara Prize.





[1]  Kitab Al Adabun Nabawi
[2] http://media.isnet.org/islam/Quraish/Wawasan/Musyawarah1.html                                               
[3] Muhamad fathi. Menjadi manajer sukses. 2006. Bandung : Syamil Cipta Media, hal. 180
[4] Theodore Isaac Rubin, MD. Delapan strategi keputusan yang efektif. 1993. Semarang : Dahara Prize, hal. 149
[5] Habermas Jurgen. 2009. Demokrasi komunikasi. Yogyakarta. Kanisius. Hal.44

[6] Muhamad fathi. Menjadi manajer sukses. 2006. Bandung : Syamil Cipta Media, hal 98
[7] Pickles Dorothy. 1991. pengantar ilmu politik. Jakarta. Rineka cipta hal. 37

[8] Tafsir al maraghi juz 4 hal. 114

3 komentar:

  1. Makalahnya keren mbak
    Numpang COPAS latar belakang :*

    BalasHapus
  2. cCari Tiket Pesawat dan tiket kapal Online Super Cepat dan murah??
    http://selltiket.com
    Booking di SELLTIKET.COM aja!!!
    CEPAT,….TEPAT,….DAN HARGA TERJANGKAU!!!

    Ingin usaha menjadi agen tiket pesawat??
    Yang memiliki potensi penghasilan tanpa batas.
    Bergabung segera di http://agenselltiket.com

    INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI:
    No handphone : 085372801819
    PIN : D10398A5

    BalasHapus